pengaruh pandemi covid-19 terhadap perekonomian di indonesia dan dunia
pengaruh terhadap perekonomian indonesia dan dunia yang tidak jauh beda
Kehadiran virus corona atau coronavirus disease 2019 (covid-19) telah membuat situasi ekonomi di seluruh dunia memburuk. Bahkan, lembaga keuangan dunia seperti International Monetary Fund (IMF) telah memproyeksikan bahwa ekonomi global tumbuh minus di angka 3%. Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Seberapa besar pengaruh covid-19 terhadap perekonomian Indonesia?
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan telah mencatat setidaknya ada delapan dampak utama merebaknya covid-19 bagi perekonomian Indonesia, mulai dari Tenaga kerja hingga kinerja industri di Tanah Air. Dampak ini secara masif telah meluluh lantahkan sendi-sendi sosial dan perekonomian Indonesia.
Berikut adalah pengaruh merebaknya pandemik covid-19 bagi perekonomian Indonesia:
1. Meluasnya PHK
Pandemi Covid-19 telah membawa kesengsaraan yang semakin meluas terhadap para pekerja formal dan informal, Kementerian keuangan mencatat, setidaknya ada lebih dari 1,5 juta jiwa pekerja telah dirumahkan dan terkena PHK. Dari angka tersebut 90 persen dirumahkan dan 10 persen sisanya terkena PHK. Sebanyak 1,24 juta orang merupakan berasal pekerja formal dan 265 ribu lainnya merupakan pekerja informal.
2. Kontraksi PMI Manufacturing
PMI Manufacturing umumnya menunjukkan kinerja industri pengolahan dalam negeri, baik dari sisi produksi, permintaan baru hingga ketenagakerjaan yang sangat besar sehingga membawa dampak yang sangat berat utamanya bagi para buruh. Kementerian keuangan mencatat, PMI Manufacturing Indonesia mengalami kontraksi yang cukup dalam hingga 45,3 atau lebih rendah dibandingkan angka per Agustus 2019 yang masih berada di angka 49.
3. Kinerja Impor
Kinerja Impor juga mengalami penurunan yang sangat drastic, sngka terakhir menunjukan, pada triwulan I 2020 turun 3,7 persen year-to-date (ytd).
4. Dampak Inflasi
Kementerian Keuangan mencatat, bahwa Inflasi dalam negeri per Maret 2020 mencapai 2,96 persen year-on-year (yoy). Inflasi ini disumbangkan oleh harga emas perhiasan dan beberapa komoditas pangan.
5. Pembatalan Penerbangan Domestik dan Internasional
Kementerian Perhubungan mencatat covid-19 turut menumbangkan industri penerbangan, setidaknya adalebih dari 12.703 penerbangan di 15 bandara Indonesia dibatalkan sepanjang Januari-Maret 2020, dengan rincian 11.680 untuk penerbangan domestik dan 1.023 untuk penerbangan internasional.
6. Menurunnya Jumlah Wisman
Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) memberikan pengaruh besar terhadap ekonomi dalam negeri, dan covid-19 telah memberikan pengaruhnya yang sangat massif, tak tanggung-tanggung kunjungan wisatawan mancaneggara turun lebih dari 7 ribu wisman per hari. Kunjungan wisman umumnya didominasi wisman dari China.
7. Kehilangan pendapatan Sektor Layanan Udara
Pembatalan penernbangan dan penurunan wisman tentunya memberikan pengaruhnya terhadap angka kehilangan pendapatan di sektor layanan udara mencapai lebih dari Rp 300 miliar per hari.
8. Penurunan Okupansi Hotel
Efek domino dari dibatalkan penerbanggan, berkurangnya wisman juga memberikan pengaruh bagi dunia perhotelan akibat menurunnya jumlah wisatawan mancanegara (wisman). Kementerian Pariwisata bahkan mencatat akibat covid-19, Indonesiia telah kehilangan kucuran devisa dari sector pariwisata terpangkas 50% dibanding tahun lalu. Pun demikian dengan okupansi perhotelan di lebih dari 6 ribu hotel jumlah penurunanya lebih dari 50 persen.
Menangkal Efek Domino Covid-19
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengakui Covid-19 telah memberikan dampak yang sangat besar bagi Indonesia. Di hampir seluruh sendi kehidupan masyarakat mendapat tekanan ekonomi yang sangat besar dan masif. Indonesia mengalami efek domino yang sangat berat, dimana kesehatan memukul sosial, sosial memukul ekonomi dan ekonomi juga pasti akan mempengaruhi dari sektor keuangan, terutama dari lembaga-lembaga keuangan bank dan non bank.
Untuk menangkal shock akibat covid-19, kebijakan extraordinary pun dilakukan Pemerintah dalam mengurangi dampak akibat penyebaran virus asal Wuhan, China ini di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 (PERPPU 1/2020) yang baru saja disahkan pada bulan April 2020. Lahirnnya Perppu ini sebagai bentuk kesadaran dari pemerintah akan dampak kerusakan akibat pandemic covid-19 akan sangat massif ke depannya. Untuk itu, kewaspadaan dan kehati-hatian dalam penetapan kebijakan serta pengelolaan Keuangan Negara akan dilakukan ke depan.
Dalam rangka menunjang perekonomian, pemerintah telah menerbitkan PMK-23/2020 dan PMK 28/2020 yang mengatur mengenai insentif fiskal dalam rangka menghadapi pandemic Covid-19. Dengan adanya insentif fiskal ini, diperkirakan penerimaan pajak di bulan April akan menurun.
Terkait dengan (PERPPU 1/2020) yang antara lain mengatur penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2020 (SPT PPh Badannya disampaikan di April 2021), diperkirakan akan terjadi penurunan angsuran PPh Pasal 25 badan mulai bulan Mei 2020. Lebih lanjut Pemerintah berkomitmen untuk menjaga industri dalam negeri ditengah pandemi Covid-19. Melalui PMK-30/2020, Pemerintah memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai akibat tersendatnya logistik di lapangan karena Covid-19.
Pemerintah berharap dengan adanya penundaan ini dapat membantu arus kas perusahaan sehingga perusahaan dapat terus menjalankan usahanya. Keberlangsungan industri sangat penting untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Selain itu Pemerintah juga telah mengantisipasi keadaan kahar ini dengan berbagai kebijakan yang relevan seperti relaksasi aturan impor untuk bahan baku pembuatan alat kesehatan.
Insentif fiskal dan prosedural dari segi kepabeanan dan cukai juga dilakukan Pemerintah untuk mereduksi dampak pandemi Covid-19 ini yang terdiri atas larangan sementara atas ekspor Alat Kesehatan, relaksasi Free Alongside Ship (FAS) Impor, pembebasan cukai alkohol dalam rangka penanganan Covid-19, relaksasi ijin impor untuk Alat Kesehatan, relaksasi PPh impor untuk perusahaan Kemudahan Impor Untuk Tujuan Ekspor (KITE), percepatan layanan online untuk penanganan Covid-19, relaksasi pelunasan cukai dan produksi rokok, percepatan logistik dengan sistem National Logistik Ecosystems (NLE), dan relaksasi penjualan lokal dari perusahaan KB/KITE.
Komitmen Pemerintah untuk menjaga keberlanjutan keuangan negara guna mewujudkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat ditunjukkan dengan upaya-upaya Pemerintah untuk mengelola fiskal dengan sebaik-baiknya melalui peningkatan pendapatan negara secara optimal, pengelolaan utang yang pruden dan terus berupaya melakukan perbaikan kinerja penyerapan anggaran. Hal ini diarahkan agar pelaksanaan APBN dapat memberikan manfaat yang optimal dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
sumber dari https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/pengaruh-covid-19-terhadap-perekonomian-indonesia-4842/
Komentar
Posting Komentar